Dishub Provinsi Minta Parkir Liar di Jalan Sriwijaya Tanjungpandan Ditertibkan
Jaringpublik.com, Tanjungpandan - Praktik parkir liar yang diduga disertai pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan di badan Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Pengawas Transportasi Dinas Perhubungan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Budi, mengatakan bahwa meskipun ruas jalan tersebut
merupakan kewenangan provinsi, penertiban seharusnya tetap dilakukan oleh Dinas
Perhubungan setempat, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung.
“Jika ada parkir liar yang tidak diketahui Dishub, itu
merupakan pungli dan dapat mengganggu pengguna jalan. Harus ditertibkan,” kata
Budi melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas
Perhubungan Kabupaten Belitung, Didiet, menjelaskan bahwa pihaknya akan
terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Dishub Kabupaten Belitung.
“Selanjutnya akan dipertimbangkan apakah permasalahan
tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Belitung,” ungkap Didiet.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin,
2 Januari 2026, terlihat aktivitas parkir liar di sepanjang Jalan Sriwijaya, di
antaranya di depan gerai KFC dan sekitarnya.
Parkir tersebut bahkan memanfaatkan trotoar serta
memakan badan jalan.
Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat diarahkan
untuk parkir oleh oknum tertentu tanpa dilengkapi karcis resmi yang sah.
Seperti disampaikan pihak Dishub Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta
merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih
melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh
kejelasan serta tindak lanjut atas praktik parkir liar tersebut. (Tim)
