Penertiban Parkir Liar, Satpol PP Belitung Akan Perkuat Koordinasi Lintas Instansi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Yasa, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menertibkan praktik parkir liar di kawasan tersebut.
“Kita harus membicarakan permasalahan ini dengan pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan,” ujar Yasa kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, Jalan Sriwijaya merupakan ruas jalan dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Oleh karena itu, penanganan utama berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas terkait. “Namun, tetap akan kita koordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas Transportasi Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi, sebelumnya menyampaikan bahwa meskipun ruas jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi, penertiban tetap dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung.
“Apabila jalan tersebut berada di kawasan perkotaan Tanjungpandan, Dishub Kabupaten boleh melakukan penindakan,” kata Budi, Senin (2/1/2026).
Ia menegaskan, apabila lokasi parkir liar berada di wilayah perbatasan antara jalan provinsi dan kabupaten, maka Dishub Provinsi akan turun langsung ke lapangan.
Terlebih jika ditemukan praktik parkir liar yang disertai pungutan tanpa karcis resmi. “Itu jelas pelanggaran dan merugikan pengendara kendaraan bermotor,” tegasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya di jaringpublik.com, Sabtu (3/1/2026), seorang warga mengungkapkan bahwa praktik parkir liar yang diduga disertai pungli tersebut telah berlangsung cukup lama.
Ia mengaku pernah dipungut biaya parkir di bahu jalan provinsi tanpa diberikan karcis resmi oleh tukang parkir inisial L di jalan Sriwijaya, Tanjungpandan.
Warga tersebut meminta agar pihak terkait segera menertibkan praktik parkir liar di wilayah Belitung, khususnya di kawasan Kota Tanjungpandan.
Sejumlah masyarakat Belitung pun berharap seluruh instansi terkait segera berkoordinasi dan mengambil langkah tegas untuk menertibkan parkir liar yang diduga disertai pungutan liar di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan.