Dishub Belitung Koordinasi dengan Provinsi Babel, Bahas Penertiban Parkir di Badan Jalan Sriwijaya
Kepala Dishub Kabupaten Belitung, Firdaus Zamri, didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Didiet, menjelaskan dihadapan wartawan bahwa kendaraan roda empat sejatinya tidak diperbolehkan parkir di badan jalan, terlebih di depan gerai, toko, maupun pusat usaha, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Ke depan kami akan melakukan penataan dan tata kelola parkir agar lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Firdaus Zamri, Selasa (6/1/2025).
Ia menambahkan, saat ini Dishub Kabupaten Belitung masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingat sejumlah ruas jalan di Tanjungpandan, termasuk Jalan Sriwijaya, merupakan jalan provinsi.
“Kami masih menunggu hasil koordinasi tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kejelasan dan jawaban terkait pengelolaan parkir, khususnya di jalan-jalan provinsi yang berada di wilayah Tanjungpandan,” pungkasnya.
Sebelumnya, persoalan parkir liar di Jalan Sriwijaya sempat viral di berbagai media online dan media sosial, sehingga menuai perhatian luas dari masyarakat.
Sejumlah instansi terkait, mulai dari perwakilan Dishub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, hingga Wakil Bupati Belitung, turut menyoroti maraknya praktik parkir liar di ruas jalan tersebut.
Berbagai pandangan dan sikap telah disampaikan oleh para pihak, termasuk terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Hingga saat ini, awak media masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut terkait langkah penindakan dan sanksi yang akan diberikan kepada pihak atau oknum pengelola parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.