Terindikasi Belum Mengantongi Izin Dasar dan sudah di Take-over, Aktivitas Tambak Udang PT BJS Membalong menjadi TANDA TANYA??
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Sabtu (13/6/2026), terlihat adanya aktivitas di area tambak udang yang berada tidak jauh dari kawasan yang diduga masuk dalam area Hutan Lindung (HL) sejumlah kolam tambak tampak aktif beroperasi.
Di lokasi juga terlihat beberapa unit alat berat jenis eskavator berwarna hijau yang diduga digunakan untuk aktivitas pengerjaan dan pengelolaan tambak, Keberadaan alat berat tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas pembukaan maupun pengolahan lahan di area tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas pemanfaatan kawasan tersebut, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, hingga status tata ruang dan kawasan hutan di lokasi aktivitas tambak. Terindikasi, Perizinan yang belum dipenuhi oleh PT BJS ini diantaranya PKKPRL dan SLF.
PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) adalah izin dasar yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bagi setiap pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang perairan, pesisir, atau wilayah yurisdiksi Indonesia. Dokumen ini memastikan bahwa rencana kegiatan di laut sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Zonasi (RZ) wilayah.
PKKPRL merupakan izin wajib untuk pemasangan pipa inlet (pipa penyedotan sumber bahan baku tambak udang dari air laut). Izin ini berlaku karena aktivitas pengambilan air laut menggunakan pipa masuk dalam kategori pemanfaatan ruang laut berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Usaha tanpa izin dasar ini berisiko terkena sanksi operasional.
Dan untuk SLF yaitu Sertifikat Laik Fungsi, adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya sebelum mulai dimanfaatkan
Informasi akurat dari narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, bahwa tambak udang ini sudah diakuisisi (Take-over) oleh pengusaha tambak udang asal Jakarta.
Masyarakat berharap instansi berwenang termasuk pemerintah daerah, dapat melakukan peninjauan langsung guna memastikan apakah aktivitas tersebut sudah memiliki izin dasar, serta menindaklanjutinya apabila ditemukan pelanggaran aturan yang berlaku.
.png)
.jpeg)
.jpg)